Keluarga Korban Penembakan OTK di Puncak Papua Tengah Tuntut Denda Adat Rp1 Miliar ke Pemerintah
Peristiwa | 15 Desember 2022, 00:05 WIBPAPUA TENGAH, KOMPAS.TV - Keluarga korban penembakan orang tidak dikenal menuntut denda adat sebesar Rp1 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Permintaan tuntutan denda adat ini atas dasar meninggalnya Darius Yumame (32), seorang karyawan bank yang ditembak orang tidak dikenal (OTK) saat sedang bertugas.
Darius ditembak di bagian kepala saat berbelanja di Pasar Sinak, Puncak, Papua Tengah pada Selasa (13/12/2022).
Tuntutan adat keluarga korban dipenuhi Pemkab Puncak. Denda adat tersebut diberikan langsung Bupati Puncak Willem Wandik saat melayat ke keluarga korban di Timika pada Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Penembak Karyawan Bank di Papua Diduga KKB Pimpinan Kalenak Murib, Napi yang Kabur dari Penjara
Willem Wandik juga memastikan, Pemkab Puncak akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut penembakan tersebut.
"Tuntutan keluarga secara adat kami sudah penuhi. Kami tegas penembak ini harus diungkap, harus masuk daftar pencarian orang," ujar Willem Wandik saat ditemui jurnalis KOMPAS TV Findi rakmeni usai melayat ke rumah keluarga korban.
"Jangan selalu berpikir KKB, tidak bisa. Harus diungkap siapa namanya, sehingga kita semua dan keluarga tahu siapa yang bertangung jawab atas penembakan ini," imbuhnya.
Adapun jenazah korban akan dibawa pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Maybrat, Papua Barat pada Kamis pagi (15/12/2022).
Baca Juga: Mencekam! Inilah Detik-Detik KKB Serang Rombongan Polisi di Jalan Trans Sobeba-Yapen, Papua
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV