Pelaku Perusakan Masjid Mengaku Sakit Hati
Berita daerah | 13 Desember 2022, 18:08 WIBMAGELANG, KOMPAS.TV - Terduga pelaku perusakan tempat ibadah Masjid Al Mahfudz berinisial F di Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Magelang, Jawa Tengah, telah diperiksa di Mapolresta Magelang.
Plt Kapolresta Magelang, AKBP M Sajarod Zakun menjelaskan, saat ditanya oleh petugas, pelaku mengaku merasa sakit hati terkait masalah ekonomi.
“Pelaku menyampaikan bahwasannya dia kesal, sakit hati terhadap salah satu bank, yang mana sertifikat tanah dan rumahnya dijadikan agungan. Karena belum dilunasi, pihak bank belum mengijinkan. Sehingga terjadi kekesalan, yang dilampiaskan dengan melakukan pembakaran pembatas di salah sau masjid tersebut," Ujar AKBP M Sajarod Zakun.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku sering memberi jawaban yang tidak sesuai. Selain itu, dari informasi yang diterima, pelaku pernah menjalani rawat jalan di rumah sakit jiwa. Untuk memastikan, polisi akan mengirim pelaku ke rumah sakit jiwa di Magelang untuk diperiksa kejiwaannya.
“Untuk pasien-pasien yang diduga mengalami gangguan jiwa, kemudian melakukan tindak pidana, biasanya kami akan melakukan prosedur seperti wawancara, kemudian observasi,” Ujar dr. Ni Kadek Duti, Psikiater forensik RSJ Magelang.
Atas kasus tersebut, pelaku bisa dikenai pasal 156 KUHP atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Seperti yang telah diberitakan, Masjid Al Mahfudz dirusak dan diacak-acak oleh orang tak dikenal. Peristiwa ini terjadi sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 5 bulan terakhir, peristiwa paling parah terjadi pada Sabtu (10/12/22) lalu.
#magelang #rumahsakitjiwa #perusakantempatibadah
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV