RKUHP Turunkan Hukuman Koruptor Masih Menuai Polemik
Berita daerah | 12 Desember 2022, 19:43 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Pengesahan rancangan kitab undang-undang pidana (RKUHP) menjadi undang undang masih menuai polemik. Dialog yang digelar keluarga besar lorong hitam fakultas Hukum Universitas Hasanuddin khusus menyoroti pemangkasan hukuman bagi koruptor.
Diskusi publik membahas KUHP digelar keluarga besar lorong hitam fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar bertepatan dengan peringatan hari anti korupsi.
Tindak pidana korupsi dalan kuhp menjadi pembahasan bersama dengan advokat Anwar Ilyas dan pemateri dari kejaksaan Muhit Nur.
Kedua pemateri fokus pada banyaknya pasal baru dalam KUHP yang di sahkan. Salah satunya adalah ketentuan tentang korupsi dimana pelaku tindak pidana korupsi yang dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. Peserta dialog menyayangkan adanya pemangkasan hukuman di tengah maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
#RKUHPMenuaiPolemik
#FakultasHukumUniversitasHasanuddin
#PolemikPemangkasanhukumanbagiKoruptor
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar