Kapolres Lampung Utara Pecat 5 Personelnya yang Terlibat Perjudian dan Penyalahgunaan Narkoba
Hukum | 12 Desember 2022, 19:04 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lima personelnya yang terlibat perjudian dan penyalahgunaan narkoba.
Kelima anggota kepolisian yang diberhentikan tidak dengan hormat itu adalah Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YA, Briptu RN, dan Briptu FH.
Pemecatan tersebut dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto kelima personel tersebut dalam upacara pemecatan di Mapolres Lampung Utara, Senin (12/12/2022).
Menurut Kurniawan, kelimanya dipecat karena tidak disiplin dan melanggar kode etik Polri.
"PTDH ini adalah wujud komitmen kami, institusi Polri khusus Polres Lampung Utara terhadap personel yang melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana," kata dia, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Ditanya Hakim soal PTDH dari Polri, Tangis Terdakwa Arif Rachman Pecah di Ruang Sidang!
Kurniawan tidak merinci pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing personel tersebut. Ia hanya menyebut pelanggaran mereka meliputi perjudian dan penyalahgunaan narkoba.
"Dari kelima orang ini ada yang paling berat melakukan tindak pidana kemudian ada juga terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan perjudian," kata Kurniawan.
Ia menambahkan, kelimanya dipecat secara simbolis dengan cara mencoret foto mereka, karena mereka tidak bisa hadir dalam upacara pemecatan tersebut.
"Kelima personel ini tidak bisa dihadirkan sehingga pelaksanaannya kita menggunakan foto untuk pencoretan," kata Kurniawan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com