Eksekusi Lahan di Sorong Ricuh Warga Hadang Excavator
Berita daerah | 9 Desember 2022, 19:06 WIBSORONG, KOMPAS.TV - Eksekusi lahan seluas 4800 M2, di jalan Ahmad Yani Kota Sorong berlangsung ricuh, warga tidak terima nekat memanjat dan memaksa masuk ke dalam ruang kemudi excavator, untuk menghentikan proses pembongkaran. Bahkan hingga beradu mulut dengan petugas.
Tanah atas nama Billy Gan telah ikuti tahapan persidangan dan menang di Pengadilan Negeri Sorong, Billy Gan juga memiliki sertifikat dan pelepasan adat sebagai tanda sah secara hukum dan adat yang berlaku di Tanah Papua.
Sebelumnya perkara gugatan tanah ini bergulir sejak 26 Maret 2010. Kemudian melewati proses persidangan selama kurang lebih 12 tahun, barulah Pengadilan Negeri Sorong menetapkan tanah tersebut resmi dimenangkan oleh Billy Gan dan kemudian dilaksanakan eksekusi.
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV