> >

Pemerintah Di Minta Klasifikasi Usaha Dalam Penentuan UMP

Berita daerah | 9 Desember 2022, 17:04 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pakar ekonomi universitas Hasanuddin menyarankan pemerintah  melakukan pengelompokan usaha dalam menetapkan UMP dan UMK. Hal ini agar tidak terjadi ketimpangan upah dan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

Pakar ekonomi universitas Hasanuddin, marzuki dea memberikan opsi lain dalam penentuan upah buruh di masa mendatang.

Pemerintah bisa melakukan penggolongan usaha, sehingga penentuan upah buruh tak menimbulkan polemik. Hal ini mengingat tak semua pengusaha memiliki kemampuan yang sama dalam pemberian upah.  



#UMP
#upahburuh
#pakarekonomi

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU