Tiga Pelaku Pembuat Miras Lokal Kandungan Obat Nyamuk Jadi DPO
Berita daerah | 8 Desember 2022, 19:55 WIBMIMIKA, KOMPAS.TV - Terungkap adanya kandungan obat nyamuk dalam minuman keras jenis lokal, disampaikan Polsek Mimika dalam rilis. Dimana pelaku yang merupakan pembuat ditangkap pada sabtu lalu dan barang bukti berupa milo siap edar sebanyak 17 kantong plastik bening.
Pelaku dan barang bukti berupa jerigen berisi cairan belum jadi, bahan seperti fermipan atau ragi serta besi yang digunakan untuk membangun tempat produksi pun disita.
Dari hasil pemeriksaan, YY yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku bahan yang digunakan untuk memproduksi minuman itu termasuk obat nyamuk bakar dan obat nyamuk lotion.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, meski sejauh ini belum ada korban yang dilaporkan akibat meminum miras lokal tersebut yang meninggal, namun hal tersebut tetap berbahaya. Sehingga aparat keamanan TNI POLRI dan pemerintah terus berkomitmen memberantas aktivitas pembuatan miras lokal.
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV