Gugatan Arisan Online, Admin Ajukan Ganti Rugi Immateriil
Berita daerah | 7 Desember 2022, 13:46 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Sidang gugatan terhadap admin arisan online dengan 18 membernya, Selasa (06/12/22) siang kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Semarang. Proses mediasi yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Semarang, diagendakan meminta keterangan antara tergugat dan penggugat terkait masing-masing bukti yang diperkarakan.
Dalam proses persidangan secara tertutup yang dipimpin hakim mediator, Kukuh Kalinggo Yuwono, kuasa hukum admin arisan online menunjukkan bukti adanya tunggakan pembayaran arisan online oleh dua orang member yang berpengaruh pada member lainnya.
"Ketika ditanya hakim mediator, mana buktinya? Dia (tergugat) tidak bisa menunjukkan" ungkap Ahmad Dilapanga, kuasa hukum penggugat.
Atas dasar bukti gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang itu, admin arisan online yang merasa dicemarkan nama baiknya menggajukan ganti rugi immateriil sebesar Rp 20 miliar. Selain melakukan gugatan, admin arisan online juga melaporkan dua orang member yang diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 7,5 miliar ke Polda Jateng pada bulan Maret lalu.
Sebelumnya, oknum ASN Pemprov Jateng berinisial YPM dilaporkan sejumlah member arisan atas dugaan penipuan atau penggelapan. Pengacara salah satu member arisan, bernama Putro Negoro Retoseto mengatakan pihaknya sudah melaporkan oknum ASN Bapenda Jateng ini ke pihak berwajib.
"Laporan tentang penipuan penggelapan" ujar Putro.
Saat ini sejumlah member arisan sedang menjalani gugatan perdata dari oknum ASN berinisial YPM di Pengadilan Negeri Semarang.
#arisanonline #pengadilannegeri #semarang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV