> >

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti dari 37 Perkara

Berita daerah | 2 Desember 2022, 11:59 WIB

KOTA GORONTALO, KOMPAS TV - Barang bukti dari 37 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo bersama unsur Forkopimda pada Kamis siang.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum, di blender dan di buang ke dalam selokan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa kosmetik illegal, Narkotika, Minuman Keras dan Senjata Tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo M.Rudy menyebut, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil rampasan Kejaksaan selama tahun 2022 dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo sepanjang tahun 2022.

 

 

#kejari

#musnahkan

#barangbukti

#kotagorontalo

#gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU