Perancang Kumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Toraja Utara
Berita daerah | 1 Desember 2022, 13:19 WIBRANTERPAO, KOMPAS.TV - Perancang Peraturan Perundang - Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonisasi
rancangan peraturan daerah (ranperda) Kab Toraja Utara tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Ruang Paripurna DPRD Kab. Toraja Utara pada Senin (28/11).
Menurut salah seorang perancang, Muhammad Fadli, Pengaturan dana cadangan dimungkinkan, berdasarkan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 80 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Selain itu, secara spesifik pengaturan pendanaan pemilihan bupati dan wakil bupati juga diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan dalam hal pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Selanjutnya, Muhammad Fadli, menyampaikan bahwa salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh penyusun sebuah peraturan perundang-undangan yaitu asas kejelasan rumusan adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
penyusunan sebuah Rancangan Peraturan Daerah sudah seharusnya menyesuaikan dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan termasuk raperda pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Lebih lanjut Tim Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah menyampaikan dari aspek Substansi dan Teknik pembentukan masih dibutuhkan perbaikan, seperti materi muatan yang harus dimuat rancangan peraturan daerah tersebut. Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ketentuan terkait Pembiayaan daerah, pengeluaran pembiayaan dengan pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan.
Peraturan Daerah tersebut sekurang-kurangnya memuat penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program, kegiatan, dan sub kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Maka dari itu, perancang menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut seharusnya menguraikan besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan. Sedangkan dari segi teknik pembentukan masih dibutuhkan perbaikan dalam konsiderans menimbang dan dasar hukum mengingat rancangan peraturan daerah serta di dalam penjelasan umum masih terdapat kesalahan pencantuman peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku lagi.
Kepala Bagian Hukum, Neti Palin, berharap kerjasama dengan Kantor Wilayah dapat terus terjalin dengan baik ke depannya, khususnya hasil pengharmonisasian rancangan peraturan daerah tentang Dana Cadangan dapat segera selesai setelah kegiatan pengharmonisasian.
Begitupula dengan hasil pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan, lebih lanjut Neti palin menyampaikan penting kiranya agar hasil pengharmonisasian dapat segera diterima oleh pemerintah kabupaten Toraja Utara sebagai bahan perbaikan, mengingat rancangan peraturan daerah tersebut harus segera ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2023.
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar