Laporan Terkait Tender Pengadaan Barang dan Jasa Dominasi Laporan di KPPU
Berita daerah | 28 November 2022, 13:13 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Sepanjang tahun 2022 dugaan pelanggaran tender pengadaan barang dan jasa masih mendominasi laporan di kantor wilayah enam komisi persaingan usaha. Selain tender ada juga laporan mengenai perilaku diskriminasi.
Hal ini diungkapan kepala kantor wilayah enam komisi pengawas persaingan usaha hilman pujana. Usai kegiatan workshop persaingan usaha di Takalar, Sulawesi Selatan. Menurutnya dari dua puluh laporan dugaan pelanggaran yang mereka terima sepanjang tahun 2022 ini yang paling banyak terkait dugaan pelanggaran tender barang dan jasa. Adapun proyeknya seperti bangun jalan proyek pembangunan gedung maupun proses rehabilitasi.
Selain laporan terkait tender barang dan jasa, pihaknya juga menerima laporan terkait perilaku diskiriminasi yang prosesnya saat ini masih berlansung dan akan segera di laporkan ke pimpinan untuk tindak lanjutnya.
Sementara itu dari beberapa laporan. Ada juga yang sudah naik menjadi perkara seperti perkara minyak goring yang ditangani tim gabungan dari seluruh kantor wilayah KPPU maupun tim pusat. Perkara minyak goreng ini sudah ditahap pemeriksaan pendahuluan berupa penyampaian laporan dugaan pelanggaran dan tanggapan dari terlapor. Dimana dari dua puluh tujuh terlapor ini sudah menyampaikan tanggapan yang isinya menolak dan membantah dugaan dari investigator. Nantinya dari proses ini dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pembuktian dimana masing masing pihak mengajukan alat bukti di persidangan. Nantinya majelis komisi akan menetapkan apakah diputus bersalah atau tidak. Disitu akan ada denda atau saran pertimbangan kepada pemerintah.
Dibanding tahun sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran yang diterima pihak KPPU ditahun 2022 ini dianggap sedikit berkurang. Meski begitu KPPU menegaskan pihaknya bisa bekerja dengan atau tanpa adanya laporan atau dengan inisiatif untuk penegakan hukum.
#KPPU
#komisipengawaspersainganusaha
#tenderproyek
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar