> >

Santri Dianiaya Hingga Meninggal, Senior Jadi Tersangka

Berita daerah | 24 November 2022, 14:50 WIB

SRAGEN, KOMPAS.TV - Polres Sragen menetapkan satu orang santri dalam kasus penganiayaan hingga mengakibatkankan hilangnya nyawa santri yang merupakan juniornya. Pihak keluarga yang mendapati ada sejumlah luka lebam di tubuh korban meminta agar proses hukum terus berlanjut.

Aparat Reserse Kriminal Polres Sragen akhirnya menetapkan MHNR (16) sebagai tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya korban DWW (15), salah satu santri Pondok Pesantren Ta'mirul Islam di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kasus ini terjadi Sabtu 19 November 2022 pukul 22.45 WIB. Salah satu santri senior meminta izin pada ustad untuk mengumpulkan santri-santri yang melakukan pelanggaran.

Tersangka MHNR yang merupakan senior korban DWW saat itu mengajukan dua hukuman yaitu hukuman ringan berupa sanksi ringan yaitu bersih-bersih ponpes selama satu minggu atau hukuman berat berupa hukuman fisik. Korban yang dikenai sanksi karena lalai saat piket kebersihan kamar, memilih sanksi berat dengan harapan agar permasalahannya segera selesai.

Orang tua korban meski merelakan kepergian anaknya berharap agar kasus penganiayaan yang merenggut nyawa anaknya bisa tetap diproses.

"Tersangka dari pihak keluarga belum ada, ya entahlah. Ya mudah-mudahan tidak terjadi lagi, cukup anak saya. Harapan saya proses hukum tetap berjalan," ujar Dwi Minto Waluyo, orang tua korban.

Sementara itu, menurut pihak kepolisian setempat, penetapan MHNR sebagai tersangka setelah dilakukan olah TKP dan memeriksa 11 saksi.

"MHNR usia 16 tahun. Korban DWW usia 15 tahun," kata Iptu Ari Pujiantoro, Kasi Humas Polres Sragen.

Karena usianya masih dibawah umum, tersangka MHNR tidak dilakukan penahanan, namun kasusnya tetap berlanjut.

#pondokpesantren #santri #penganiayaan

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU