Dinsos Sosialisasi Larangan Beri Uang ke Pengemis
Berita daerah | 24 November 2022, 14:23 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Pemerintah kota Makassar menegaskan sanksi bagi warga yang memberikan uang ke pengemis dan anak jalanan dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda hingga 1,5 juta rupiah.
Menindaklanjuti Perda nomor 2 tahun 2008, dinas sosial kota Makassar terus melakukan sosialisasi larangan memberikan uang pada pengemis dan anak jalanan sosialisasi semakin intensif setelah walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengeluarkan himbauan larangan memberikan uang di jalan-jalan. Pelarangan ini sesuai dengan fatwa MUI yang juga mengharamkan pemberian uang bagi pengemis di jalan raya.
Sosialisasi menargetkan warga Makassar, dinas sosial menegaskan sanksi berupa denda uang tunai dan kurungan penjara akan dikenakan pada orang yang memberikan uang pada pengemis jalanan. Larangan pemberian uang di jalan juga berlaku pada badut jalanan yang kian marak ditemukan di jalan-jalan di kota Makassar. Pengawasan ketat akan di lakukan petugas dinas sosial untuk meminimalisir adanya warga yang masih melakukan praktek pemberian uang ke pengemis jalanan.
#anjal
#Laranganberiuangkeanjal
#dinsosmakassar
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar