Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan Warung Makan, 4 Diantaranya DPO
Berita daerah | 22 November 2022, 16:49 WIBSORONG, KOMPAS.TV - Polisi tetapkan sepuluh orang jadi tersangka atas kasus pengrusakan warung makan di Distrik Sorong. Dari hasil pemeriksaan saksi enam orang sudah ditangkap, sedangkan empat lainnya masuk DPO.
Awalnya pihak terduga pelaku ini mendatangi Polres Sorong Kota untuk membuat laporan Polisi terkait adanya dugaan keracunan, namun Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Dari 9 saksi yang diperiksa, enam orang langsung diamankan saat itu juga, karena diduga terlibat pengrusakan warung makan di Distrik Sorong, pada sabtu 19 November.
Dari hasil pemeriksaan juga Polisi telah memiliki sejumlah daftar barang bukti berupa kapak dan alat pengeras suara yang digunakan untuk memprovokasi aksi massa. Para pelaku terancam lima tahun penjara. Saat ini lokasi tkp masih terpasang garis Polisi.
Sementara itu dari hasil visum pemilik warung makan yang merupakan korban penganiayaan, terdapat sejumlah luka pada tubuhnya. Korban berharap kasus ini dapat segera diselesaikan.
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV