Perampok Agen Brilink Gunakan Pistol Curian Milik Polisi!
Berita daerah | 22 November 2022, 12:58 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Ido Bertian dan Riko diringkus polisi setelah melakukan aksi perampokan bersenjata api disebuah bank agen Brilink dikawasan kelurahan labuhan dalam, kecamatan Tanjung Senang kota Bandar Lampung pada Oktober lalu.
Dari hasil pemeriksaan, senjata api yang digunakan kedua pelaku merupakan hasil curian di salah satu rumah milik anggota Polri di kawasan perumahan Bukti Kemiling Permai kota Bandar Lampung.
Senjata api tersebut digunakan pelaku untuk melancarkan aksi perampokan agen Brilink dan menggasak uang tunai 18 juta rupiah serta beberapa lokasi kejahatan lainnya.
Baca Juga: Rumah Pensiunan Polri Disatroni Maling, 3 Motor Raib!
Polisi menyebut uang hasil tindak kejahatanya ini digunakan para pelaku untuk membeli narkoba dan membayar hutang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku yang merupakan residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba ini harus kembali mendekam di sel tahanan, dan dijerat pasal 365 pidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
#perampokan #brilink #polisi
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV