> >

Uang Ratusan Juta Disetor ke Eks Rektor Unila Untuk Loloskan Calon Mahasiswa

Berita daerah | 17 November 2022, 13:02 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung kembali digelar, pada Rabu, (16/11/2022) siang, atas terdakwa Andi Desfiandi selaku pemberi suap.

Dalam persidangan ada dua saksi yang dihadirkan, diantaranya Asep Sukohar wakil rektor II bidang keuangan Unila dan Budiono selaku ketua satuan pengendalian internal (SPI) Universitas Lampung.

Dalam keteranganya, saksi Asep Sukohar menyebut menyetorkan uang 650 juta rupiah untuk bisa meloloskan 3 orang calon mahasiswa kepada Budi Sutomo yang merupakan orang terdekat mantan rektor Karomani.

Sementara saksi Budiono juga pernah menyerahkan empat nama calon mahasiswa agar bisa diloloskan di Universitas Lampung, namun dirinya tidak mengetahui jumlah uang yang disetorkan lantaran sudah diatur langsung oleh tersangka Karomani.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Suap Unila, Andi Desfiandi Beri 250 Juta untuk 2 Nama di Fakultas Kedokteran

Sementara pihak jaksa penuntut umum  (JPU) Agung Satrio Wibowo mengatakan, total ada lima saksi yang dijadwalkan hadir, namun hanya dua saksi yang memenuhi panggilan.

JPU juga menyebut, bahwa kedua saksi ini menyerahkan 7 nama calon mahasiswa baru ke tersanka Karomani, agar bisa diloloskan di berbagai fakultas Universitas Lampung.

Sidang kasus suap dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, atas tersangka mantan pejabat Universitas Lampung diantaranya, Karomani, Heriyandi, M Basri serta Andi Desfiandi, akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

#gratifikasi #universitaslampung #karomani

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU