> >

Korupsi Pupuk Bersubsidi, Mantan Pegawai Dinas Dan Distributor Jadi Tersangka

Berita daerah | 16 November 2022, 17:24 WIB

MADIUN, KOMPAS.TV - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pupuk bersubsidi, yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya seorang mantan Aparatur Sipil Negara di Dinas Pertanian Kabupaten Madiun tahun 2019, dan seorang lagi  merupakan ketua salah satu koperasi petani.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, dalam perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan tebu di Kabupaten Madiun tahun 2019. Keduanya  adalah Suyatno, seorang mantan aparatur sipil negara selaku Kasi Penyalur Pupuk Dinas Pertanian Kebupaten Madiun tahun 2019, dan seorang tersangka lagi merupakan Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat Mitra Rosan, bernama Dharto selaku penyalur pupuk bersubsidi.

Dalam menjalankan praktik korupsi, kedua tersangka bersekongkol untuk membuat rencana definitif kebutuhan kelompok tani atau RDKK palsu, sehingga mereka dengan leluasa memanipulasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Menurut Kajari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti, modus yang dilakukan yaitu pertama tama tersangka Dharto mengajukan sejumlah nama guna dijadikan penanggung jawab terhadap kios atau pengecer pupuk ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tujuannya, untuk mendapat siup sebagai kios atau pengecer. 

Modus tersebut dilakukan hingga seolah olah distributor memiliki jaringan distribusi untuk memenuhi persyaratan pengajuan sebagai distributor pupuk. Kemudian setelah persyaratan terpenuhi, pupuk bersubsidi langsung disalurkan kepada petani yang seharusnya tidak berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Bahkan mereka juga menggunakan nama - nama yang bukan anggota kelompok tani, dengan tujuan menambah luas tanam. Serta meneyertakan nama kerabat yang bukan petani atau petani yang tidak memiliki lahan tebu.

Pada perkara korupsi pupuk bersubsidi ini, didapati juga bahwa tersangka Suyatno ASN yang telah pensiun tahun 2021 tersebut, juga tidak melakukan verifikasi, serta validasi RDKK maupun penyaluran pupuk yang telah menjadi tanggung jawabnya. Atas penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan auditor independen mencapai satu milyar enam puluh empat juta rupiah.

Penulis : KompasTV-Madiun

Sumber : Kompas TV


TERBARU