> >

Polisi dan BPOM Sita Ribuan Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar

Berita daerah | 16 November 2022, 14:49 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Ribuan jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM ini, disita dari sebuah rumah didesa Neusok kecamatan Darul Kamal Aceh Besar. Keberadaan kosmetik yang diduga ilegal ini diketahui dari pengawasan rutin yang dilakukan oleh petugas dari BPOM Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, menyebut ribuan jenis kosmetik tanpa izin edar BPOM ini di sita usai dilakukan penggeledahan dirumah pasangan suami istri beriniasial HG dan istrinya NH, pada tanggal 07 November lalu. Walau ada perlawanan dari pemilik produk, namun polisi dan bpom berhasil menyita sebanyak 92 produk dengan ribuan jenis produk kosmetik.

Dari seluruh kosmetik yang disita, BPOM melakukan uji laboratorium sebagian kosmetik itu, dan hasilnya diketahui mengandung kandungan bahan berbahaya seperti merkuri. Menurut kepala BPOM Banda Aceh, kosmetik yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya lain jika digunakan secara langsung dapat membuat kulit pengguna gatal dan memerah dan berakibat fatal.

Kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 197 Junto Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda 1,5 milyar.

Penulis : KompasTV-Aceh

Sumber : Kompas TV


TERBARU