Seluruh Obat Sirup Sudah Ditarik dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Berita daerah | 16 November 2022, 14:53 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV - Sejak keluarnya intruksi Kementerian Kesehatan tentang sejumlah obat sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, penyebab gagal ginjal pada anak, BPOM telah menarik seluruh obat sirup yang beredar di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari instalasi farmasi seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta, Puskesmas, apotik dan toko obat. Perusahaan besar farmasi yang mendistribusikan obat sirup ke fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta secepatnya menarik seluruh produk mereka.,
Kepala BPOM Banda Aceh Yudi Noviandi, menyebut sejak seluruh obat sirup dilarang untuk beredar, kecuali obat yang tidak ada obat tabletnya. Kasus gagal ginjal pada anak dapat ditekan hingga tidak ada kasus lagi hingga kini sejak tanggal 6 November lalu. BPOM berpesan masyarakat tidak mengkonsumsi dulu obat sirup jenis apapun termasuk yang sudah mendapatkan izin edar dari BPOM.
Sementara itu BPOM hingga saat ini sudah menambahkan sanksi kepada dua perusahaan besar farmasi bahan baku obat berupa pencabutan izinnya, karena mereka mendistribusikan bahan baku obat berupa Polietilena Glikol atau PEG yang setelah diuji hasilnya terdapat kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol sangat tinggi berkisar antar 4 hingga 90 persen. Kontaminan yang digunakan industri besar farmasi telah yang mencemari produk obat sirup yang beredar saat ini.
Penulis : KompasTV-Aceh
Sumber : Kompas TV