> >

Kumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Barru

Berita daerah | 15 November 2022, 13:16 WIB
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) (Sumber: kanwilkumham sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Hari ini, Senin (14/11), kembali melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda), kali ini membahas ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Barru, bertempat di Aula Kanwil.
Perancang Kanwil, Baharuddin yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan pengharmonisasian ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU No 13/2022 tentang perubahan kedua. Pengharmonisasian ini menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham.

“Tujuan dari pengharmonisasian ini adalah untuk melihat secara vertikal/horizontal agar peraturan yang dibentuk tidak bertentangan baik secara substansi pasal per pasal maupun dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Baharuddin.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Kab Barru Naidah menyampaikan terima kasih atas kesediaan Kanwil untuk melaksanakan harmonisasi ini. 

“Ranperda yang akan dibahas masih membutuhkan perbaikan dan masukan dari Perancang Kanwil Sulsel," kata Naidah.

Naidah berharap dalam pengharmonisasian ini, dapat di bahas pasal per pasal dan bab per bab secara teknis.

Selanjutnya, jajaran perancang zonasi Barru yang terdiri dari Norma, Fatmawati rahmat, A. Adryana Akbar dan Zulkifli Annas mengatakan, ranperda ini secara umum dimaknai sebagai manivestasi dari pelaksanaan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 283.

“Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyeleggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” kata Zulkifli.

Lanjut Zulkifli, diundangkanya Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki konsekuensi bahwa seluruh Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah baik Provinsi maupuan kabupaten/kota harus melakukan penyesuaian dengan undang-undang tersebut.

Menurut Zulkifli, secara umum, substansi dalam Ranperda ini mengacu pada PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan antara lain konsiderans dan dasar hukum. 

Sementara dari sisi teknik penyusunannya sudah sangat baik, namun perlu dilakukan penyesuaian sesuai  dengan teknik penyusunana pada lampiran II UU No 11/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU