Pasutri Lakukan Perampokan dengan Modus Berkencan, Pelaku Rampas Uang 24 Juta Milik Korban
Berita daerah | 11 November 2022, 12:20 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Faskal (32) dan Daniar (28) pasangan suami istri bersama rekanya Darul Sangsang kini hanya bisa menyesali perbuatanya setelah melakukan kekerasan dan perampokan uang tunai senilai 24 juta rupiah milik warga Way Lunik, Bandar Lampung.
Peristiwa ini bemula saat korban bertemu tersangka Daniar hingga terjadi kesepakatan untuk bekencan di salah satu kamar kontarakan, namun ketika tiba di lokasi, tersangka lain yang diantaranya suami dari Daniar sudah menunggu hingga langsung mengeroyok dan merampas uang korban.
Usai mendapati sejumlah luka, korban langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga: Truk Tangki Tabrak Pemotor, Dua Korban Tewas Usai Terseret dan Terbakar
Tersangka Faisal mengatakan uang hasil kejahatan yang dilakukan bersama istri dan dua rekanya ini digunakan untuk membeli ponsel genggam. Ia juga mengaku bahwa dirinya adalah otak dari perencanakan kejahatan tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang aksi pencurian disertai kekerasan dan terancam hukuman pidana selama 9 tahun kurungan penjara.
Saat ini polisi tengah mengejar tersangka lainya atas nama susanto yang berhasil melarikan diri.
#pasurti #curas #kencan
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV