Aryanto Ungkap Dirinya Diperintah Ambil CCTV yang Diduga Jadi Barang Bukti yang Dihilangkan!
Berita daerah | 10 November 2022, 13:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Aryanto, petugas harian lepas Divisi Propam Polri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perintangan penyidikan terdakwa hendra kurniawan dan agus nurpatria atas pembunuhan brigadir yosua.
Saksi Aryanto menyebut dirinya diminta untuk mengambil CCTV di pos satpam yang diduga menjadi barang bukti yang dirusak atau dihilangkan oleh terdakwa perintangan penyidikan.
Aryanto mengaku tidak tahu menahu soal kejadian pada tanggal 8 Juli di Rumah Duren Tiga.
Dirinya hanya diperintah oleh Chuck Putranto untuk mengambil CCTV dari AKP Irfan yang berada di pos satpam
Ia menerima satu kantong plastik hitam berukuran besar dengan kondisi yang sudah di lakban bagian atasnya dengan rapat.
#aryanto #barangbukti #cctv
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV