Polisi Tetapkan Dua Tersangka Berdendang Bergoyang, Keduanya Terancam Pasal Berlapis!
Berita daerah | 7 November 2022, 09:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Konser musik Berdendang Bergoyang, 29 Oktober lalu membekas di hati penonton ketika konser dihentikan paksa akibat sejumlah pengunjung jatuh pingsan hingga alami luka.
2 orang ditetapakan tersangka, Direktur Perusahaan dan Penanggung Jawab Event konser musik Berdendang Bergoyang.
Fakta terungkap, pihak organizer berbohong mengajukan permohonan izin keramaian untuk 3.000 penonton, padahal tiket ludes terjual 9 kali lipat dari permohonan izin.
2 tersangka terancam 2 pasal sekaligus, Pasal 360 KUHP akibat kelalaian yang menyebabkan orang lain luka dengan ancaman 9 bulan penjara dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara denda Rp100 juta.
Sederet konser musik dalam negeri maupun mancanegara terancam dibatalkan dan ditunda.
Seperti konser Slank yang seharusnya berlangsung hari ini di Palembang, aspek keamanan jadi faktor utama pembatalan konser.
#konser #berdendangbergoyang #tersangka
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV