Polisi Bekuk Guru Ngaji di Tuban yang Diduga Setubuhi 2 Santri
Kriminal | 6 November 2022, 12:51 WIBDiketahui, kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Jatim, namun penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Tuban.
Baca Juga: Kronologi Pegawai Kemenkop UKM Diperkosa 4 Rekan Kerja, Kini Keluarga Tuntut Keadilan
Selain membekuk terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan telah memeriksa para saksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76e dan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 81 Jo Pasal 76d tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Tribunnews.com