> >

Terungkap, Pelaku Pencabulan Anak SD di Bantul Ternyata Residivis Kasus Serupa

Kriminal | 5 November 2022, 03:05 WIB
Ilustrasi pencabulan anak  (Sumber: Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - HS (20) warga Jatimulyo, Dlingo, Bantul ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak SD di bawah umur. Berdasarkan hasil penelusuran Satreskrim Polres Bantul, HS ternyata residivis kasus serupa, yakni persetubuhan terhadap anak.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada, tersangka sedang menjalani cuti bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dan masih dalam pengawasan.

“Tapi malah melakukan perbuatan yang sama,” ujarnya, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Kronologi Dugaan Pencabulan Anak SD di Bantul, Berawal dari Kenalan di Media Sosial

HS, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 2019, divonis 5 tahun 2 bulan. Modus yang digunakan pun sama seperti dulu.

“Alasannya ingin menikahi korbannya,” ucap Archye.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bantul menangkap pemuda berinisial HS (20) yang diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 13 tahun.

Dugaan pencabulan terjadi di sebuah indekos di kawasan Parangkusumo. Kejadian itu berawal saat korban berkenalan dengan pelaku via media sosial.

Baca Juga: Terungkap! Ini Modus Calon Pendeta di Alor NTT Diduga Lakukan Pencabulan ke Belasan Perempuan

Korban yang juga warga Dlingo ini mengaku duduk di bangku SMP, padahal ia masih kelas 6 SD. Selama dua minggu, keduanya berkomunikasi secara intensif.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU