> >

Kejari Aceh Jaya Musnahkan Barang Bukti Satwa Liar

Berita daerah | 3 November 2022, 14:39 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan, sejumlah tindak pidana umum dari periode Januari hingga Oktober 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 22 kerangka gajah sumatera, terdiri dari tengkorak, tulang belakang, tulang rahang, tulang paha, telapak kaki, hingga jerat yang digunakan.

Sejumlah pihak penegak hukum juga diharapkan terus melakukan pemantauan dan penindakan jika menemukan adanya masyarakat yang memburu gajah, apalagi untuk diambil gadingnya.

Untuk kasus satwa liar khususnya gajah, baru kali ini dimusnahkan, diharapkan nantinya tidak ada lagi kasus satwa liar di wilayah hukum Aceh Jaya, apalagi hewan yang dilindungi seperti gajah.

Penulis : KompasTV-Aceh

Sumber : Kompas TV


TERBARU