IRT Tertipu Investasi Bodong Senilai 2,7 Miliar
Berita daerah | 3 November 2022, 14:46 WIBLHOKSEUMAWE, KOMPAS.TV - F, warga desa Blang Lancang kecamatan Dewantara, Aceh Utara, tersangka penipuan dengan modus investasi kelapa sawit dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe.
Pengungkapan kasus dengan kerugian korban senilai dua miliyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah itu berawal dari adanya laporan anak korban warga desa Lancang Garam kota Lhokseumawe.
Tersangka F diduga menjalankan aksi penipuan atau penggelapan dengan modus bisnis investasi kepala sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga tujuh miliyar rupiah kepada korban.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, 47 lembar kertas hasil prin bukti transfer korban, dua unit mobil, satu unit sepeda motor dan barang berharga lainnya diduga hasil penipuan tersebut.
Untuk meyakinkan korban tersangka menggunakan tujuh nomor sim card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda dari bisnis tersebut. Kemudian korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui via telfon sehingga korban mentranfer uang secara bertahap sebanyak 179 kali.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang penipuan dan tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penajara.
Penulis : KompasTV-Aceh
Sumber : Kompas TV