> >

Gerebek Narkoba di Kampung Boncos, Polisi Tangkap 2 Eks Anggota Polri yang Sudah Dipecat

Kriminal | 2 November 2022, 23:30 WIB
Ilustrasi. Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Palmerah menangkap dua mantan anggota polisi yang sudah dipecat karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Palmerah menangkap dua mantan anggota polisi yang sudah dipecat karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (2/11/2022).

Keduanya, yakni P dan D, tertangkap saat polisi melakukan penggerebekan di Kampung Boncos, Kota Bumi Selatan, Palmerah.

Kapolsek Palmerah AKP Dody Abdul Rohim di Palmerah, Jakarta Barat, mengatakan, kegiatan itu merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya.

"Kami mengamankan dua anggota eks Polri yang sudah dipecat. Kita komitmen dari Bapak Kapolda Metro Jaya, siapa pun itu, sama semuanya dimata hukum," kata dia, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Inilah Detik-Detik Penangkapan Narapidana Kasus Narkoba yang Kabur dari Lapas Kelas 1 Cipinang!

Selain membekuk kedua eks anggota Polri tersebut, polisi juga menangkap sembilan orang lainnya, yang diduga merupakan pengguna narkoba.

Kesebelas orang itu saat ini sudah mendekam di kantor Polsek Palmerah guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

"Kita akan kembangkan, mereka akan kita tes urine, bila dinyatakan positif akan kami proses hukum," tuturnya.

Menurut Dody, penggerebekan yang dilakukan pada hari ini merupakan yang ketiga kalinya dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir.

Baca Juga: Begini Sanggahan Sambo saat Dituduh Terlibat Narkoba dan Judi “Online” di Persidangan

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU