Dua Tersangka Korupsi Pekerjaan Jalan Fiktif di Mamberamo Raya Ditangkap
Berita daerah | 29 Oktober 2022, 15:55 WIBJAYAPURA, KOMPAS.TV - Mantan kepala dinas pekerjaan umum Kabupaten Mamberamo Raya dan seorang pengusaha resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jayapura pada jumat malam.
Keduanya ditahan atas kasus korupsi pekerjaan fiktif pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, yang merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura, Marvie De Queljoe, menjelaskan, kasus ini bermula ketika Cv. Irja Putra Pratama memenangkan tender pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja sebesar Rp 5,7 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2019.
Namun setelah uang diambil, proses pekerjaan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja tidak dilaksanakan. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar.
Atas temuan itu, Kejaksaan Negeri Jayapura melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan menetapkan mantan kepala dinas PU Mamberamo Raya dan seorang pengusaha Cv. Irja Putra Pratama sebagai tersangka.
Keduanya ditahan di lapas abepura selama 20 hari kedepan dan menunggu proses persidangan.
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV