3 Apotik Ditutup Karena Jual Obat Sirup Terlarang
Berita daerah | 28 Oktober 2022, 16:01 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Kementerian kesehatan Republik Indonesia mengumumkan 102 obat sirup yang dilarang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Pengumuman tersebut merupakan hasil temuan kemenkes terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.
Merespon hal tersebut, pemerintah Kota Samarinda langsung melakukan infeksi mendadak di sejumlah apotek, dari hasil sidak, pihaknya menemukan 3 apotek yang masih memajang dan menjual obat-obatan sirup yang dilarang.
Secara tegas, walikota Samarinda Andi Harun yang memimpin sidak tersebut langsung menutup sementara waktu apotik yang kedapatan masih menjual obat cair yang dilarang.
Selain menemukan obat-obatan cair yang dilarang, pihaknya juga mendapati apotik tersebut tidak dijaga oleh apoteker atau pendamping.
Selain larangan penjualan obat cair berbahaya, pihaknya juga melarang dokter untuk memberikan resep obat cair dan larangan ini berlangsung sampai ada keputusan baru dari kementerian kesehatan Republik Indonesia.
#ObatSirup#ApotekNakal#PemkotSamarinda
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV