> >

BPOM Tetap Awasi Peredaran Obat Sirup yang Sudah Resmi Tidak Diizinkan Edar

Berita daerah | 28 Oktober 2022, 15:18 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Tim Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Aceh, maupun di daerah lainnya di Aceh, terus melakukan pengawasan terkait peredaran obat sirup di pasaran. Saat ini larangan penjualan obat sirup masih berlaku untuk seluruh apotek dan lainnya.

Saat ini, dari pantauan tim di sejumlah lokasi di lapangan, tidak ada gerai obat maupun apotek yang menjual obat sirup. Namun masyarakat diminta melapor jika menemukan adanya tempat yang menjual obat sirup untuk masyarakat.

Bagi apotek yang melanggar atau kedapatan  nantinya akan dilakukan sanksi tegar oleh pihak BPOM,sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, saat ini juga sedang berada di Jakarta untuk belajar porses pengecekan sampel kandungan obat sirup. Sehingga nantinya obat sirup di Aceh dapat dilakukan pengujian secara mandiri di lab. Mengingat kasus gagal ginjal akut pada anak di Aceh sudah cukup banyak.

Penulis : KompasTV-Aceh

Sumber : Kompas TV


TERBARU