> >

Samsat Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan

Berita daerah | 28 Oktober 2022, 13:50 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - UPT Samsat Makassar Menggratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan baik Roda Dua dan Roda Empat untuk Membantu pemilik kendaraan layanan Ini bisa dinikmati hingga akhir November 2022.

Kabar gembira bagi pemilik bekas yang ingin melakukan balik nama kendaraan UPT Samsat Makassar masih membuka layanan pembebasan biaya balik nama kendaraan layanan ini berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat dan bisa di akses bagi pemilik kendaraan dari Sulawesi selatan maupun kendaraan yang berasal dari luar Sulawesi selatan.

Pemilik kendaraan di himbau untuk memanfaatkan layanan ini karena hanya berlaku hingga akhir bulan November 2022 ini pembebasan biaya balik nama ini untuk membantu pemilik kendaraan agar berkas kendaraan bisa di balik atas namanya.

Kasi pelayanan dan penetapan Samsat Makassar Makmur Majid menjelaskan layanan ini untuk memudahkan masyarakat, syarat yang dibutuhkan cukup mudah, yakni berkas BPKB asli STNK dan KTP pemilik kendaraan dan sebelumnya meminta surat keterangan dari Dirlantas.

Normalnya biaya balik nama kendaraan di kenakan sebesar satu persen dari harga jual kendaraan. Layanan ini sebelumnya di buka pada September lalu oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan telah dimanfaatkan sekitar 500 wajib pajak.

#samsat
#BPKBgeratis
#pengurusansuratgeratis

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU