Arif Rachman Akui dapat Perintah Patahkan dan Rusak Laptop dari Ferdy Sambo
Berita daerah | 28 Oktober 2022, 13:05 WIBKOMPAS.TV - Pihak Kuasa Hukum Arif Rachman mengaku bahwa kliennya mendapat perintah dari Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Kuasa Hukum dari terdakwa Arif Rachman Arifin mengajukan perpanjangan waktu selama dua pekan mulai dari Rabu 19 Oktober 2022 untuk menyusun eksepsi bagi kliennya.
Atas permintaan penundaan sidang hingga dua minggu oleh Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Arifin yang mana diajukan guna merangkai eksepsi, tidak disetujui oleh Hakim.
Sebelum menutup sidang secara resmi, Hakim hanya memberikan waktu hingga Jumat, 28 Oktober 2022. Dan pada pukul 09.00 WIB, sidang akan kembali digelar untuk terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni AKBP Arif.
#arifrachman #barangbukti #ferdysambo
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV