Para Pelaku Spesialis Curanmor Dan DPO Kepolisian Subang
Berita daerah | 26 Oktober 2022, 14:18 WIBSUBANG, KOMPAS.TV - Dengan tangan terborgol R-A tak bisa berkutik saat di ringkus unit reserse kriminal Polsek Pusakanagara Subang. R-A warga Subang merupakan pementik atau pelaku spesialis pencuri motor, yang biasa beroperasi di wilayah Subang dan Indramayu.
Dari hasil pemeriksaan, pemuda ini biasa beraksi bersama satu rekannya yang hingga kini masih buron. Dari pengembangan polisi juga telah menangkap tiga pelaku lain, yakni D, S, dan T yang berperan sebagai perantara atau penjual dan penadah motor hasil curian ketiganya merupakan warga Indramayu.
Pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan warga yang kehilangan motor. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit motor hasil curian kunci 'T' kunci palsu dan surat kendaraan. Dari data kepolisian, 5 orang komplotan pencuri spesialis motor ini merupakan DPO lama kepolisian Subang.
Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda yakni pasal 363 dan 480 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan penadah hasil curian dengan ancaman hukuman maksimal empat hingga lima tahun penjara.
Sumber video: Youtube Kompas TV
Untuk lebih update berita seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:.
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV