Polda Sulsel Tangkap Pemilik Travel Yang Fotonya Terpajang Papan Reklame
Berita daerah | 26 Oktober 2022, 12:36 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus polda sulawesi selatan akhirnya menangkap pemilik slv travel yang fotonya terpajang di papan reklame usai menipu sejumlah usernya yang mencapai milyaran rupiah. Kini pelaku dijerat undang-undang ite dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Inilah selvi 31 tahun pemilik slv travel ia nampak mengenakan baju orange saat di bawa keruangan ditreskrimsus polda sulawesi selatan. Ia ditangkap oleh subdit 5 siber polda sulawesi selatan usai menipu puluhan usernya dengan modus menjanjikan mereka berangkat ke dubai dan turkey dengan membayar 9 juta rupiah per orang hingga waktu yang dijanjikan merekapun tidak diberangkatkan.
Akibat kejadian ini para korban melaporkan hal tersebut ke polda sulawesi selatan. Diduga korban selvi travel ini mencapai ratusan orang dengan total kerugian mencapai 3,3 milyar rupiah saat ini tim siber krimsus polda sulawesi selatan telah emembidik tersangka baru yang ikut membantu aksi penipua tersebut. Kini pelaku dijerat undang-undang ite dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
#dugaanpenipuan
#travelbodong
#SLVtravel
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar