> >

12 Ribu Warga Pekalongan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Berita daerah | 20 Oktober 2022, 11:36 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Data dari Samsat Kota Pekalongan hingga 15 Oktober 2022 tercatat sudah ada 12 ribuan objek kendaraan atau wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bebas denda. Kepala UPPD Samsat Kota Pekalongan, Chairunnisa, menyebut program pemutihan yang membebaskan denda pajak dinilai sukses karena banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Hal itu bisa terlihat dari realisasi yang ada di Samsat Kota Pekalongan, dimana biasanya dalam sebulan sebesar Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar. Namun, setelah adanya program pemutihan pajak kendaraan dan bebas denda realisasi bisa tembus Rp 9 miliar. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bebas denda untuk warga Jawa Tengah akan berlangsung hingga November 2022 mendatang.

"Sampai dengan bulan Oktober. Jadi mulai 7 September 2022 hingga 15 Oktober 2022 ada 12 ribu objek kendaraan, artinya 12 ribu wajib pajak yang sudah memanfaatkan program ini. Saya bilang program ini termasuk yang memang sukses, karena memang ini yang sudah di tunggu-tunggu oleh wajib pajak," ujar Chairunnisa.

Diprediksi antusias wajib pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan terus meningkat hingga di akhir Oktober.

#samsatpekalongan #pemutihanpajak #pekalongan

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU