> >

Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Apresiasi Dakwaan dari JPU

Berita daerah | 19 Oktober 2022, 16:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan yang diwakili Henry Yosodiningrat, tak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tim jaksa.

Henry juga mengapresiasi dakwaan jaksa yang dinilai jelas.

Dalam dakwaan, jaksa menjabarkan momen ketika Ferdy Sambo menanyakan keberadaan CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Ferdy Sambo, disebut jaksa, marah karena CCTV ternyata telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Chuck Putranto.

Sambo meminta CCTV itu diambil kembali dan menyatakan akan bertanggung jawab atas perintahnya.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkap fakta bahwa terdakwa Brigjen Hendra, Benny Ali, dan Ferdy Sambo, menghadap pimpinan Polri di malam kejadian tewasnya Brigadir Yosua secara terpisah.

Usai menghadap pimpinan Polri, terdakwa Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo menemui Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, yang saat itu diperiksa di Biro Provost Mabes Polri untuk menyamakan pikiran sesuai skenario Sambo.

Dalam sidang perdana perintangan penyidikan Rabu (19/10) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkap kronologis bagaimana Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, menyampaikan skenario cerita rekayasa kepada terdakwa Hendra Kurniawan serta sejumlah perwira polisi lain tentang pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua.

Diduga untuk menyesuaikan dengan cerita rekayasa ini pula, Putri berganti pakaian dengan piyama celana pendek setelah Yosua meninggal dunia.

#hendrakurniawan #ferdysambo #eksepsi

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU