Keluarga Korban Dugaan RS Tolak Pasien Tempuh Jalur Hukum
Berita daerah | 18 Oktober 2022, 14:32 WIBDENPASAR, KOMPAS TV - Pihak keluarga korban almarhum Nengah Sariani kembali menjelaskan terkait kronologi penolakan pasien, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ibunya, ketika itu, mengalami batuk hingga mengeluarkan darah dari mulut dan hidungnya. Alit Putra yang merupakan anak korban bersama kakak perempuannya pun membonceng Nengah Sariani menggunakan motor, untuk menuju RSUD Wangaya. Sesampainya di RSUD Wangaya, dikatakan bahwa kapasitas ruangan sudah penuh, dan tidak ada tempat tidur yang tersedia.
Tanpa menunggu lama, sesuai saran dokter, Alit membawa ibunya ke RS Manuaba. Sesampainya di RS Manuaba, pemeriksaan dilakukan dengan posisi Nengah Sariani yang masih berada di atas motor. Dokter pun kembali menyarankan korban dibawa ke RSUP Prof Ngurah Sanglah. Namun naas, pihak RSUP Prof Ngoerah menyebut bahwa penanganan telah terlambat dan Nengah Sariani dinyatakan meninggal.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban mengatakan, pihaknya melapor ke Polda Bali sesuai pasal 32 dan pasal 190 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Kesehatan. Dimana, fasilitas kesehatan wajib menerima pasien dalam keadaan gawat darurat. Dan apabila faskes dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama, dapat dikenakan pidana maksimal 10 tahun penjara, dan denda 1 miliar rupiah.
#kasuspenolakanpasien #tempuhjalurhukum #rsudwangaya
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV