> >

Korban Disetubuhi Ayah Kandung Sejak Usia 16 Tahun

Berita daerah | 18 Oktober 2022, 13:26 WIB

KARAWANG, KOMPAS.TV - R, seorang pria asal Karawang, diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena telah memperkosa anak kandungnya sendiri, sejak usia 16 tahun hingga kini berusia 21 tahun. Selama melakukan aksi kejinya, korban selalu diancam oleh pelaku, jika membocorkan perbuatanya maka ibunya akan dibunuh. Hingga akhirnya korban mengandung anak dari ayahnya. 

Aksi pelaku terbongkar setelah korban melahirkan anak dari hasil perkosaan ayah kandungnya. Korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya, hingga pelaku dilaporkan ke polisi. 

Saat ini, korban berada di rumah aman dan mendapatkan perlindungan. Pelaku dijerat dengan pasal 285 dan terancam hukuman 15 tahun penjara, ditambah seperempat hukuman karena korban merupakan anak kandung yang semestinya mendapatkan perlindungan ayahnya.

 

Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah ini:

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

 

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV


TERBARU