Pro Kontra Anak Sekolah Pakai Baju Adat
Berita daerah | 17 Oktober 2022, 14:00 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru mengenai pakai seragam sekolah bagi siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).
Aturan ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Jenis pakaian seragam sekolah yang masuk dalam aturan tersebut salah satunya adalah penggunaan pakaian adat, untuk menumbuhkan rasa nasionalisme pada siswa. Namun, aturan mengenai pakaian adat ini sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah setempat, dan menuai pro kontra di kalangan guru dan siswa di Kota Semarang yang sebagian besar menyatakan keberatan.
"Kalau bapak/ibu gurunya sih kami sudah melaksanakan sesuai aturan wali kota. Kalo untuk siswa belum ada sosialisasi," ujar Sinta, guru SMP N 42 Semarang.
"Saya tidak setuju, menurut saya ini ribet, terutama untuk yang perempuan menggunakan kebaya. Bagaimana kalo harus menaiki motor atau sepeda," kata Lita, siswa N 42 Semarang.
"Setuju- setuju aja, karena anak-anak sekarang itu kurang literasi tentang budaya. Kita diwajibkan untuk mengenalkan budaya-budaya kita melalui pakaian itu juga menambah pengetahuan kita," jelas Oka, siswa N 42 Semarang.
Tak sedikit yang menganggap bahwa menumbuhkan rasa nasionalisme tak harus selalu menggunakan pakaian adat. Namun, juga dengan cara lain seperti mengikuti upacara bendera, merayakan hari besar nasional dan menerapkan nilai-nilai pancasila.
#pakaianadat #semarang #kemendikbudristek
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV