> >

Polisi Tangkaap 22 Tersangka Pertambangan Ilegal di Jawa Tengah

Berita daerah | 17 Oktober 2022, 10:52 WIB

PATI, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap 23 kasus ilegal mining atau penambangan ilegal di wilayah hukum Jawa Tengah. Sekitar 22 orang tersangka ditangkap dan puluhan alat berat disita polisi dalam kasus ini.

Dari 22 orang tersangka kasus ilegal mining atau penambangan ilegal yang ditangkap polisi merupakan pemodal, operator dan pekerja lapangan. Selain tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 43 dump truk, 22 ekskavator, satu roader serta uang tunai senilai Rp 36 juta. Diperkirakan kerugian negara dari pertambangan ilegal ini mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

"Pelaku melakukan penambangan tanpa izin, untuk mencari keuntungan dengan melakukan penjualan material hasil penambangan dengan tanpa izin tersebut," jelas : Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 158 KUHP tentang Undang-Undang Minerba dengan ancaman lima tahun penjara.

#tambangilegal #pati #poldajateng

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU