Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Kab. Bantaeng dan Enrekang
Berita daerah | 12 Oktober 2022, 17:16 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan harmonisasi maraton tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. Bantaeng dan satu Ranperda Kab. Enrekang di aula Kanwil, Selasa (11/10).
Ranperda dimaksud diantaranya, dari Banteng terkait Penyelenggaraan Gerakan Literasi, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pengelolaan Irigasi. Sementara dari Enrekang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perancang Madya Kanwil Sulsel Baharuddin mengatakan, pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Kanwil diberikan kewenangan untuk harmonisasi dua jenis produk hukum daerah yaitu, rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada).”
Lanjut, Baharuddin mewakili Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2022 hingga saat ini, tim perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi sebanyak 124 kali ranperda dan 10 kali rapat konsultasi Ranperda.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kab. Bantaeng Muh Azwar mengungkapkan, secara historis, jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Bantaeng telah melakukan harmonisasi dahulu dengan Pemprov Sulsel melalui Biro Hukum dan HAM. Hasil harmonisasi itu mewajibkan jajarannya untuk melakukan harmonisasi lagi dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kemenkumham yang intinya pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranpeda harus dikoordinasi melalui kementerian/lembaga yang terkait, yang secara mutandis dan mutadis berlaku untuk ranperda dan ranperkada Kab/Kota.
Azwar berharap melalui rapat harmonisasi ini diperoleh kebulatan konsep bahwa Ranperda yang diusulkan dapat menjadi sempurna sebelum Biro Hukum mengeluarkan rekomendasi untuk ditetapkan menjadi Perda.
Kemudian pada sesi berikutnya, hadir Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Dan Asset Daerah (BPKAD) Kab Enrekang Rachmawati Djamil menyampaikan agar pelaksanaan harmonisasi ini, tim perancang dapat memberikan saran dan masukan yang dapat menyempurnakan rancangan yang telah disusun.
Selanjutnya, tim perancang memberikan tanggapan Ranperda Kab Bantaeng. Pertama, Perda tentang Penyelenggaraan Gerakan Literasi di Bantaeng, Ranperda ini dibentuk atas kewenangan atribusi yang dimiliki oleh Kab Banteng dalam UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pada Lampiran II sub-urusan pembagian urusan pemerintah Bidang Perpustakaan. Maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan melakukan pembudayaan gemar membaca tingkat daerah di kabupaten yang akan dilaksanakan melalui Kabupaten Literasi di Kab Bantaeng.
Kedua, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda ini adalah amanat UU No 1/2022 Pasal 94 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Atas dasar amanat UU tersebut, maka Pemerintah Kab Bantaeng membentuk Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena Ranperda ini bersifat atribusi, maka konsideran yang terdapat dalam Ranperda ini harus memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan daerah.
Berikutnya, Ranperda ketiga Pengelolaan Irigasi, Tim perancang menjelaskan di dalam konsideran menimbang bahwa sumber daya air memiliki peran yang sangat vital bagi kehidupan manusia terutama pada sektor pertanian. Oleh karena itu, irigasi sebagai salah satu sarana pendistribusian air sangat menentukan keberhasilan pembangunan.
Sementara itu tanggapan terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kab Enrekang, dijelaskan Ranperda ini dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi yang dimiliki oleh Kab Enrekang. Dalam hal penyusunan peraturan daerah perlu memperhatikan peraturan terkait pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77/2020 tentang Pedokan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hadir dalam rapat harmonisasi Kab Bantaeng Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantaeng Muhammad Haris, Kepala Dinas Perpustakaan Kearsipan Bantaeng Andi Akil, dan Jajaran Pemerintah Daerah Kab Bantaeng. Sementara dalam rapat harmonisasi Kab Enrekang dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Enrekang Dirhamzah, Kepala Bidang Pelaksanaan Urusan Akuntansi dan Pelaporan Enrekang Rahmat, dan Jajaran Pemerintah Daerah Kab Enrekang. Seluruh jajaran perancang dan analis hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel juga hadir dalam kedua Ranperda tersebut.
#harmonisasiranperda
#perda
#kanwilkumhamsulsel
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar