Ancam Tak Naik Kelas, Guru di Way Kanan Cabuli 5 Siswi SD di Sekolah
Berita daerah | 12 Oktober 2022, 13:30 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Oknum PNS guru di kabupaten Way Kanan diamankan polisi setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak didiknya sendiri. Tersangka atas nama Darni (56) yang merupakan walikelas ini melakukan aksi bejadnya kepada lima orang siswi berusia delapan dan sembilan tahun yang masih duduk di kelas tiga sekolah dasar di kecamatan Gunung Labuhan, kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Polisi mengatakan, tersangka melakukan aksi pencabulan saat jam istirahat pada waktu yang berbeda di lingkungan sekolah pada bulan Oktober 2022.
Mirisnya tersangka mengancam tidak menaikan kelas pada kelima korban bila tidak mengikuti kemauanya. Kasus ini berhasil tersungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi.
Baca Juga: Mantan Petugas Kebersihan Gugat Pemkot Bandar Lampung ke PTUN
Dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban serta sejumlah foto korban saat kejadian yang sengaja diambil tersangka melalui ponselnya.
Sementara kepala dinas pedidikan kabupaten Way Kanan Machiavelly Tarmizi menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada polisi terhadap tersangka yang sudah 11 tahun mengabdi sebagai PNS guru SD.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Namun lantaran statusnya sebagai tenaga pendidik, maka pidananya ditambah sepertiga dari masa hukuman sehingga menjadi 20 tahun kurungan penjara.
#guru #waykanan #pencabulansiswa
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV