Tim Pencari Fakta: Pasukan Gas Air Mata Baru Dikerahkan Saat Pertengahan Babak Kedua
Berita daerah | 10 Oktober 2022, 17:35 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Minggu petang, Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Surabaya, LBH Pos Malang, Kontras dan Lokataru, memberikan keterangan hasil investigasi awal atas tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menelan 131 korban jiwa.
Ada 12 temuan awal yang ditemukan tim dari hasil investigasi selama satu pekan. 12 temuan itu diantaranya adalah pengerahan aparat yang membawa gas air mata terjadi pada pertengahan babak kedua.
Suporter yang turun ke lapangan adalah untuk memberikan dukungan moril pada pemain yang kalah. Hingga penembakan gas air mata yang tidak hanya ditujukan ke lapangan tapi juga di berbagai sisi tribun.
Pihak tim pencari fakta ini juga mengkritik kinerja tim gabungan independen pencari fakta bentukan pemerintah. Karena dinilai tidak menginvestigasi dari perspektif korban, salah satunya karena tidak adanya rekontruksi yang melibatkan korban.
Tim pencari fakta ini menambahkan adanya dugaan kejahatan yang terstruktur atas tragedi Kanjuruhan ini. Karena menurut peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 penggunaan kekuatan untuk pengendalian massa tidak boleh langsung ke upaya penembakan gas air mata. Berdasarkan peraturan tersebut penggunaan gas air mata ada di tahapan kelima.
#malang #tragedikanjuruhan #gasairmata #arema #kanjuruhan #beritakediri
Penulis : KompasTV-Kediri
Sumber : Kompas TV