Dilantik Enam Kali Beruntun sebagai Gubernur DIY hingga 2027, Raja Yogya Usung Pancamulia, Apa Itu?
Peristiwa | 10 Oktober 2022, 17:24 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Raja Kasultanan Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dilantik menjadi Gubernur DIY periode 2022-2027 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/10/2022). Sultan dilantik bersama Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X yang kembali menjadi wakil gubernur.
Pelantikan tersebut menandai periode kekuasaan Sultan Hamengku Buwono X yang keenam sebagai gubernur DI Yogyakarta. Pria yang juga dikenal sebagai Bendara Raden Mas Herjuno Darpito ini pertama menjabat sebagai gubernur pada Oktober 1998 silam.
Untuk menyongsong masa jabatan barunya, putra dari gubernur pertama DI Yogyakarta itu telah mengusung visi "Pancamulia". Visi ini awalanya disampaikan dalam Sidang Paripurna DIY beberapa waktu lalu.
Melansir Tribun Jogja, Pancamulia atau lima kemuliaan ditujukan untuk meningkatkan kemuliaan martabat manusia Yogyakarta sesuai harapan. Visi Pancamulia diharapkan mampu mewujudkan tujuan dari UU Keistimewaan DIY yang diterbitkan tahun 2012 silam.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Lantik Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY 2022-2027
Adapun isi Pancamulia yang pertama adalah terwujudnya peningkatan kualitas hidup, kehidupan, penghidupan masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban melalui peningkatan kemampuan dan peningkatan keterampilan sumber daya manusia Yogyakarta yang berdaya saing.
Kedua, terwujudnya peningkatan kualitas dan keragaman kegiatan perekonomian masyarakat, serta penguatan ekonomi yang berbasis pada sumber daya lokal (keunikan teritori ekonomi) untuk pertumbuhan pendapatan masyarakat sekaligus pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Ketiga, terwujudnya peningkatan harmoni kehidupan bersama baik pada lingkup masyarakat maupun pada lingkup birokrasi atas dasar toleransi, tenggang rasa, kesantunan, dan kebersamaan.
Pancamulia yang keempat adalah terwujudnya tata dan perilaku penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
Terakhir, kelima, terwujudnya perilaku bermartabat dari para aparatur sipil penyelenggara pemerintahan atas dasar tegaknya nilai-nilai integritas yang menjunjung tinggi kejujuran, nurani rasa malu, nurani rasa bersalah dan berdosa apabila melakukan penyimpangan-penyimpangan berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV