BNN Sita Rumah, Diduga Hasil Jual Narkoba
Berita daerah | 10 Oktober 2022, 11:36 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - STW warga binaan Lapas Permisan Narkoba Nusamkambangan Cilacap serta istrinya AW warga Perum Greenwood Gunungpati Semarang, Kamis siang dihadirkan dalam ungkap kasus tindak pidana pencucian uang oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Tengah. Pasalnya, pasangan suami istri ini terindikasi terlibat dalam jaringan narkotika yang dikendalikan oleh STW dari Lapas Narkotika Permisan Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.
Pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Tengah ini, pertama kali melakukan peneluruan aliran dan dari salah satu pengedar narkotika yang berhasil ditangkap di daerah Sragen pada tahun 2010 lalu. Setelah melakukan penelusuran, didapati adanya aliran dana narkotika atas nama Tatang yang dikendalikan oleh STW dari Lapas Narkotika Pemrisan Nusambakangan. Berdasar temuan itu, petugas berhasil mengamankan aliran dana narkotika yang dikelola oleh istri STW untuk membeli rumah, kendaraan bermotor serta tabungan di salah satu Bank Swasta.
Hasil tindak pidana pencucian uang yang berhasil diamankan ini, oleh Badan Nasional Narkotika Jawa Tengah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk dilakukan penyidangan. Kedua tersangka selain dijerat dengan undang - undang narkotika, juga akan dikenai jeratan undang-undang tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV