Jadi Ladang Transaksi Prostitusi, Kapolres Bengkulu Minta Kominfo Saring Aplikasi Chat
Kriminal | 9 Oktober 2022, 02:05 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) diminta untuk menyaring aplikasi pengiriman pesan (chat) yang ada di Indonesia.
Permintaan itu diungkap Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nur Cahyo.
"Maraknya aksi pornografi melalui media aplikasi chat seperti kasus terbaru di Kota Bengkulu, saya minta dan mendorong pemerintah pusat untuk menyaring aplikasi chat di Indonesia," kata Andi di Kota Bengkulu, Sabtu (8/10/2022).
Pada dasarnya, Andi menilai, aplikasi chat yang beredar di Indonesia baik, namun disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelaku kejahatan memanfaatkan aplikasi tersebut untuk melancarkan aksinya seperti melakukan transaksi prostitusi termasuk eksploitasi anak.
"Saya turut prihatin atas penyalahgunaan aplikasi yang dimaksud, walaupun aplikasi itu baik sebenarnya, untuk perkembangan tren global," ujarnya.
Baca Juga: Siap-Siap, Aplikasi WhatsApp Dilaporkan Tak Bisa Diakses di iPhone Akhir Oktober
Kapolres juga mengaku akan melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mempertanyakan sejauh mana dan parameter seperti apa yang diperbolehkan untuk bertukar informasi melalui aplikasi chat.
Permintaan penyaringan penggunaan aplikasi chat oleh Kapolres Bengkulu, dilatari penemuan kasus eksploitasi anak di bawah umur, perdagangan anak yang berbau seksual dan prostitusi daring.
Belum lama, Polres Bengkulu menangani kasus seorang yang berusia 13 tahun menjadi korban eksploitasi anak.
Anak tersebut diminta untuk melayani laki-laki hidung belang dengan penawaran yang dilakukan melalui aplikasi chat.
Baca Juga: KPAI: Banyak Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Jakarta, Modusnya Pekerjaan Bergaji Besar
Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga mengimbau masyarakat Kota Bengkulu lebih cermat dan kritis dalam menyikapi perkembangan teknologi khususnya penyebaran dan pemanfaatan informasi.
Penyalahgunaan aplikasi chat, kata dia, sangat rentan terhadap anak dari paparan tindak kejahatan, sehingga para orang tua harus selalu melakukan pemantauan dan pengawasan pemakaian handphone dan aplikasi yang digunakan oleh anak.
Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Redaksi-Kompas-TV
Sumber : Antara