Sindikat Pengedar Narkoba Antar Daerah Dibekuk
Berita daerah | 7 Oktober 2022, 20:19 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Dua pelaku yang merupakan sindikat narkoba di Samarinda ternyata satu keluarga. Keduanya adalah tante dan keponakan, mereka dibekuk sesaat setelah mengambil barang haram jenis sabu seberat 2 kilo gram dari pengantar di wilayah Samarinda.
Menurut keterangan kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly kedua pelaku merupakan kurir yang bekerja sebagai travel mobil, mereka diupah 25 juta rupiah untuk mengantarkan barang tersebut ke pemilik di daerah Kutai Timur dan Bontang.
Kapolres juga menjelaskan, satreskoba juga membekuk 3 pelaku lainnya yang merupakan pengendali berstatus warga binaan di lapas Bontang.
Kini ke 3 pelaku yang merupakan wbp lapas Bontang telah di proses oleh pihak lapas, kemudian akan diserahkan ke polresta Samarinda.
Kepala lapas kelas 2 Bontang menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergitas antara polisi dan lapas guna mencegah peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, 2 pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukum 15 tahun penjara, sementara ke 3 wbp lapas Bontang akan mendapat tambahan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#SindikatNarkoba#PolresSamarinda#LapasBontang
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV