> >

Mafia Tanah Camat Kades Hingga Oknum BPN Diringkus Polisi

Berita daerah | 3 Oktober 2022, 13:10 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Lima Mafia Tanah di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Kelima tersangka yang berbeda profesi ini terbukti telah menerbitkan surat tanah palsu atas kepemilikan 55 keluarga di atas lahan seluas 10 hektar di desa Desa Malang Sari Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.

Mirisnya, kelima tersangka merupakan bagian dari unsur pemerintah diantaranya tersangka atas nama Ricky Arsyad Sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kabupaten lampung selatan.

Feri Budi Mulia Selaku Juru Ukur  BPN Lamnpung Selatan, Syahrun Camat Gunung Pelindung Lampung Timur, Sayuto Kepala Desa Gunung Agung Lampung Timur, dan Soejatno Pensiunan Polri.

Dir Krimum Polda Lampung. Kombes Reynold Ep Hutagalung mengatakan ada 55 warga yang merugi lantaran tanahnya di ambil alih secara paksa oleh apra tersangka.

akibat perbuatan tersangka ini membuat rugi 55 warga yang tanah nya diambil alih oleh para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen akte tanah palsu yang diterbitkan para tersangka.

“pengungkapan kasus ini terkait dengan permasalahan pertanahan yang berada didesa malang sari lampung selatan ini berdampak kepada masyarakat yang merugi disekitar lokasi tersebut berjumlah 55 KK”ujar reynold.

#mafiatanah #bpn #masalahpertanahan  

 

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU