Tak Memiliki Izin Operasional, Puluhan Supir Angkutan Penumpang Dan Barang Diberi Teguran Tertulis
Berita daerah | 29 September 2022, 14:30 WIBGORONTALO, KOMPAS TV - Puluhan mobil angkutan penumpang dan angkutan barang terpaksa diberikan teguran tertulis oleh petugas gabungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah 21 Provinsi Gorontalo saat menggelar operasi di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo pada Rabu siang ( 28/09/2022).
Teguran tertulis diberikan kepada supir angkutan penumpang karena tidak memiliki izin operasional, sementara angkutan barang ditegur karena over dimension loading atau odol.
Selain teguran, petugas juga melakukan pembinaan kepada supir untuk memperhatikan aspek kelayakan kendaraan dan perizinan demi keselamatan berkendara. Ungkap, Kepala Seksi LLAJ BPTD Wilayah XXI Gorontalo, Anak Agung Gede Oka Nirjaya.
Rencananya, razia angkutan penumpang dan angkutan barang akan digelar selama dua hari kedepan. Pasalnya, masih banyak pelaku usaha angkutan yang belum mengurus izin operasional.
#razia
#mobilangkutan
#angkutanbarang
#gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV